nusakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus, Lampung, tahun anggaran 2016.

Menurut Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, penetapan Bambang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyembangan penyelidikan atas laporan dari masyarakat. 

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan BK sebagai tersangka," ujar Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (21/10/2016). 

Yuyuk menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, Bambang diduga menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus agar dapat melakukan penyimpangan dalam APBD tahun 2016. Ia berkata, KPK menduga bahwa Ketua Fraksi hingga anggota Badan Anggaran DPRD Tanggamus menerima suap dari Bambang. 

Lebih lanjut, Yuyuk berkata, besaran suap yang diberikan Bambang kepada pihak penerima suap bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Namun, Yuyuk enggan menyebut secara spesifik siapa dan kerugian negara di balik kasus suap tersebut. 

"Jumlah uang suap sampai saat ini masih didalami karena bervariasi. Dugaan korupsi masih harus dihitung dan belum bisa disimpulkan," ujarnya. 

Atas perbuatannya tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (b/mk)